Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya

Resmi! Tarif baru ojek online mulai berlaku, Rabu (1/5/2019) hari ini. Tarif baru ojek online ini perlu diketahui para penumpang Gojek dan Grab.

Editor: Anita Kusuma Wardana
SOLUSI INDUSTRI
Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya 

Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved