Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

May Day, Kadis Ketenagakerjaan Sulbar Minta Perusahaan Terapkan UMP

"Mereka diharapkan bisa bersaing. Apalagi setelah mendapatkan pelatihan, skil para pekerja kita akan semakin meningkat,"kata Madda.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
nurhadi/tribunsulbar.com
Dari kiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Madda Rezky Salating pada dialog May Day 2019 di Warkop 89 Mamuju, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar Madda Rezky Salating mengatakan, momentum  May Day atau hari buruh internasional 2019, seharusnya dijadikan semangat peningkatan kompetensi bagi para pekerja melalui pelatihan.

"Mereka diharapkan bisa bersaing. Apalagi setelah mendapatkan pelatihan, skil para pekerja kita akan semakin meningkat,"kata Madda Rezky kepada Tribun-Timur.com, di salah satu rumah makan di Mamuju, Rabu (1/5/2019).

Baca: Demo di Depan Kampus Unismuh Makassar, Mahasiswi Ini Pingsan

Baca: VIDEO Kongres Notaris Se-Indonesia Ricuh di Makassar Padahal Temanya Junjung Etika, Ada Meninggal

"Mereka diharapkan bisa bersaing. Apalagi setelah mendapatkan pelatihan, skil para pekerja kita akan semakin meningkat,"kata Madda Rezky.

Ia menilai, momentum May Day juga harus menjadi momentum evaluasi bagi para pengusaha, apakah selama ini sudah menjalankan amanah Undang-undang ketenagakejaan atau belum, utamanya dalam hal pengupahan dan pemberian jaminan sosial.

"Kita akan terus berupaya untuk mendorongnya, termasuk akan mendorong penerapan upah minimum sektoral, khusus untuk perkebunan di daerah Pasangkayu untuk menerapkan skala prioritas,"ujarnya.

Madda Rezky mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji sebelum diserahkan kepada dewan pengupahan untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimun Sektoral (UMP)

Menurutnya, soal tuntutan penghapusan outsourching oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Barat, itu butuh proses.

"Dengan keterbatasan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan pasar saat ini, kita berharap perusahaan-perusahaan tetap bisa melakukan outsourching, tentu yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan,"ujarnya.

"Tentunya ke depan jika kita sudah memiliki banyak tenaga kerja yang terampil dan sesuai kebutuhan pasar kerja, outsourching akan menjadi pertimbangan untuk dihapuskan,"sambungnya.

Namun, Ia menegaskan bagi perusahaan yang dinilai sudah layak untuk menerapkan UMP namum belum menerapkan, pihaknya akan memberikan sanksi.

Suasana rapat koordinasi Kesbangpol dan FKUB Makassar.
Suasana rapat koordinasi Kesbangpol dan FKUB Makassar. (Handrover)

"Tentu kita akan tegas memberi sanksi berdasarkan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tapi tentu melalui proses, pertama secara administrasi, kemudian turun melakukan pemeriksaan, jika memang terbukti melakukan pelanggaran sanksi berartnya perusahaan bisa ditutup,"tegasnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420e

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved