Ramadan 2019
Ramadan Sisa Sepekan, Begini Hukum Belum Ganti Puasa Tahun Lalu dan Tak Sempat Qadha, Wajib Gini
Sekitar sepekan lagi Ramadan 2019 atau awal Mei 2019, masyarakat Muslim sudah mulai berpuasa.
(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Baca: Foto-foto Banjir di Enrekang, Aktivitas di Pasar Sentral Lumpuh & Ujian Semester Sekolah Batal
Baca: Akses Jalan Pelabuhan Lontangnge Parepare Rusak Parah
Baca: PAN Jeneponto Klaim 4 Kursi, Hanya Satu Dapil Yang Tak Terisi
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.
Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Hore! PNS & Pegawai Pemerintah Pulang Lebih Cepat di Bulan Puasa Ramadan 2019, Cek Aturan Jam Kerja
Umat Islam menanti datangnya bulan Ramadan 2019.
Bulan Ramadan dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya.
Agar ibadah dan pekerjaan tetap berjalan lancar, pemerintah mengurangi waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negera ( ASN) maupun pegawai di lingkup pemerintah sepajnag Ramadan
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.
Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.