Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Buntubuda Lulus CPNS, Bupati Mamasa: Harus Mundur dari Jabatan

Hasil seleksi CPNS formasi tahun 2018 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terdapat satu kepala desa yang dinyatakan lulus seleksi.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MASAKARAENG
Bupati Mamasa H Ramlan Badawi saat dikonfirmasi di Kantor Bupati, Senin (29/4/2019). 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Hasil seleksi CPNS formasi tahun 2018 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat terdapat satu kepala desa yang dinyatakan lulus seleksi.

Kepala Desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa yang diketahui Bernama Johannes Kurniawan.

Johannes dinyatakan lulus setelah melalui seleksi CPNS formasi tahun 2018 lalu.

Baca: DPRD Parepare Bakal Panggil Kadis KOP Terkait Polemik Bonus Atlet Porda Pinrang

Baca: Kini Pemkot Parepare Miliki Bank Data Aparatur Sipil Negara

Baca: Empat Nelayan Hilang di Bulukumba Ditemukan Selamat

Sekaitan dengan itu, Bupati Mamasa mengeluarkan perintah kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk menyiapkan pelaksana tugas Desa Buntubuda.

Surat itu dertanggal 13 Juli 2017, dan didisposisi tanggal 23 Januari 2019.

Sejak terbitnya surat tersebut, hingga saat ini Johannes Kurniawan masih menjabat sebagai kepala desa.

Menanggapi hal itu Bupati Mamasa mengatakan, kepala desa yang dinyatakan lulus CPNS harus mundur dari jabatannya.

"Sudah ada aturannya, kepala desa yang lulus pasti akan mundur," terang Ramlan saat dikonfirmasi Senin (29/4/2019) pagi tadi.

Menurutnya, CPNS yang lulus, masih ada tahapan yang akan dilalui, semisal diklat dasar.

Dengan demikian pelayanan di desa akan terganggu.

Sehingga untuk menjalankan pemerintahan di desa maka dibutuhkan pelaksana tugas.

Senada itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Demmatayan mengatakan, Kepala Desa Buntubuda harus mundur dari jabatannya.

Hanya saja kata dia, pemberhentian Kades Buntubuda belum dilakukan dengan alasan masih menunggu SK CPNS.

Demmatayan lanjut menjelaskan, hari ini bertepatan penerimaan SK CPNS, sehubungan itu, pihaknya mulai memproses pemberhentian Kades Buntubuda dengan menetapkan pelaksanan tugas.

"Hari ini sudah mulai berproses, karena dasarnya kami memberhentikan yaitu SK CPNS," jelasnya.

Untuk pelaksana tugas yang akan ditunjuk, menurutnya akan menjadi wewenang bupati.

Laporan wartawan @rexta_sammy

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved