Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS Bareng DPMPTSP dan Disnaker Sulsel

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memeken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua dinas di bawah naungan Pemprov Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Munawwarah Ahmad
muhammad fadly ali
Deputy Direktur BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) Toto Suharto meneken perjanjian kerja sama dengan Kadis DPMPTSP Sulsel Muh Yamin di Claro Hotel Makassar, Senin (29/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memeken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua dinas di bawah naungan Pemprov Sulsel di Claro Hotel Makassar, Senin (29/4/2019).

Keduanya yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Penandatanganan PTS ini dalam rangka sosialisasi penerapan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) ini dihadiri Deputy Direktur BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) Toto Suharto, Kadis DPMPTSP Muh Yamin, dan beberapa kadis dan perwakilan kadis PTSP dan Disnaker Kabupaten/Kota di Sulsel.

Toto mengatakan, TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha atas ketidakpatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial," katanya di sela jumpa pers di Claro Hotel, Senin siang (29/4/2019).

Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS.

Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran.

Secara teknis pengenaan sanksi administratif, katanya, juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

"Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

"Maka seluruh pekerja di wilayah kerja kami yaitu Provinsi Sulsel, diharapkan akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Toto menambahkan.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved