Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lusa, Nasib Ketua Bawaslu Mamasa Akan Ditentukan DKPP, Ini Masalahnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat

Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi
Suasana sidang pemeriksaan Ketua Bawaslu Mamasa Rustam di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Pontiku, Mamuju, Sabtu (27/4/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jl Pontiku, Mamuju, Sabtu (27/4/2019)

Sidang tersebut merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Rustam, selaku terlapor.

Baca: Ketua Bawaslu Mamasa Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulbar

Baca: SKOR 2-0 Live INewsTV & meTube.id Live Streaming Bhayangkara FC vs PSM, Nonton di HP Tanpa Buffer

Rustam diperiksa atas aduan Busran.

Terlapor dinilai tidak jujur saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli tahun 2018.

Dalih pengadu, Ketua Bawaslu Mamasa pernah tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu Legislatif 2009-2014.

Pantauan Tribun-Trimur.com, sidang dipimpin langsung anggota DKPP RI Prof Muhammad, sejak Pukul 09.00 - 12.00 Wita.

Didampingi anggota majelis Ansharullah Alimuddin selaku anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu, Rehang Mas’ud selaku TPD unsur masyarakat; dan Farhanuddin selaku TPD unsur KPU.

"Sidang ini masih dalam tahapan pemeriksaan, setelah ini tim pemeriksa akan melakukan musyawarah apakah aduan itu terbukti atau tidak,"kata Prof Muhammad ditemui usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Sulbar, siang.

Prof Muhammad mengatakan, jika terbukti ada penggaran kode etik, maka akan dinilai derajat penggaran etiknya.

Apakah ringan, sedang atau berat.

"Kalau berat sanksinya tentu pemberhentian secara tetap. Dan dua hari ke depan ini akan kita bahas hasil pemeriksaan tadi,"ujarnya.

"Jadi hari ini belum ada hasil sidang karena baru pemeriksaan, hari ini baru kita kumpul keterangan lalu kita bahas hasil pemeriksaanya,"tambahnya.

Pantauan Tribun-Timur.com, selain dihadiri teradu Rustam, sidang juga dihadiri oleh pengadu Busran dan dua orang saksi masing-masing Samuel selaku ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Mamasa saat itu dan Marthe sekalu mantan Panwascam Pemilu 2009-2014.

Sementara anggota mejelis hakim dari unsur Bawaslu Ansharullah mengatakan, sidang yang digelar hari ini, hanya mendengar jawaban yang disampaikan oleh teradu, keterangan pengadu dan saksi.

"Sekarang tinggal tunggu putusan DKPP, karena sudah kita periksa semua bukti-bukti yang ada dan saksi yang diajukan dalam sidang,"ujar Ansharullah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved