Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan, Satres Narkoba Polres Bulukumba Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika minggu ini.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Bulukumba
Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan lima pelaku penyakahgunaan narkotika minggu ini, Jumat (26/4/2019) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika minggu ini.

Kelima terduga masing-masing Ardi (18) Warga Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujung Loe, Cuang (19) dan Ari (26) Warga Desa Palambarae Kecamatan Gantarang.

Serta Batara (20) dan Bigor (32) yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Baca: Hanya Raup 833 Suara, Legislator PDIP Enrekang Pastikan Diri Terdepak Dari Parlemen

Baca: Pemilu 2019 -Begini Suka-duka Petugas Outsourching KPU Selayar, Tidur Hanya 3 Jam

Baca: Diduga Keracunan Kosmetik, Remaja Asal Polewali Mandar Sulbar Meninggal Dunia, Bibirnya Bengkak

Ardi, Cuang dan Ari diamankan dalam satu lokasi yang sama, di sebuah rumah kost dibilangan Jl Dato Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu (24/4/2019).

Dan dua terduga lainnya diamankan di Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.

Penangkapan kelima terduga ini saling berkaitan satu sama lain.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono, Jumat (26/4/2019) pagi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Ulah terduga disebut kerap meresahkan warga sekitar.

"Saat kita lakukan penangkapan, ditemukan pelaku Ardi, Cuang dan Ari yang usai menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kost," jelasnya.

Dari hasil intorgasi, lanjut dia, ketiga pelaku mengakui, bahwa barang yang di konsumsinya itu dibeli dari pelaku bernama Batara.

Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Walhasil, Batara berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Tanah Kongkong.

Dari penangkapannya itu, Sat Narkoba Polres Bulukumba menyita beberapa barang bukti.

Seperti satu saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu atau bong, satu batang kaca pireks, dua buah korek api gas, satu sumbu pembakar bong, satu batang pipet plastik bening.

Juga satu unit telepon genggam merk Samsung warna emas milik Cuang, dan satu unit telepon genggam merk Vivo warna hitam milik Batara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved