Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?
Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?
Diusulkan untuk Dipisah
Sementara itu, masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk kembali mengevaluasi sistem pemilu.
Menurut Bambang Soesatyo, seharusnya pemilu level eksekutif dan legislatif kembali dipisah.
Baca: Ada Video - Foto Diduga Bukti Kecurangan Prabowo-Sandi, Seperti Apa Isinya? Kini Ada di Jokowi-Maruf
Baca: Bursa Pemain - Persebaya Masih Ingin Pemain Asing, Comvalius Dapat Julukan Baru di Arema FC
"Mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (Pilpres dan pilkada) dan Pileg (DPR RI, DPD, dan DPRD) seperti pemilu lalu," ujar Bambang lewat keterangan tertulis, Kamis (25/4/2019).
Namun, pelaksanaannya harus dimodifikasi kembali. Dia berpendapat pilpres dilakukan serentak dengan pilkada.
Sementara pileg untuk DPR RI dilakukan serentak dengan DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten.
"Jadi dalam lima tahun hanya ada dua agenda pemilu," kata Bambang.
Selain usul perubahan pelaksanaan pemilu serentak, Bambang juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan sistem e-voting.
Tekan Kelelahan
Menurut Bambang, sistem tersebut akan membuat pemilu lebih murah, efisien, dan bisa menekan kelelahan dan meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dorongan evaluasi pemilu serentak juga dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla menilai, pelaksanaan pemilu serentak perlu ditinjau ulang.
Baca: Ada Apa di Antara Pasangan 02? Prabowo: Pemilu 2019 Curang, Sandi: Jujur Adil
Baca: Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya
Sebabnya, pemilu yang serentak ini membuat banyak petugas KPPS meninggal lantaran kelelahan.
Kalla menyadari pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Kalla menilai putusan MK yang menjadi dasar UU Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.