Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Enrekang Dilaporkan ke Bawaslu

Suardi menjelaskan, dalam laporan yang diterimanya KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pemutahkhiran data pemilih.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
Asiz Albar/Tribun Enrekang
Suasana sidang putusan pendahuluan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Enrekang di Kantor Bawaslu Enrekang, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Enrekang.

Baca: Hanura Optimis Raih Kursi Pimpinan, PAN Ikhlas Lepas Kursi Ketua DPRD Enrekang

Dalam register laporan yang masuk Bawaslu Enrekang pelapor atas nama Hj Nasrianti ST warga Kabupaten Pinrang.

Informasi yang dihimpun TribunEnrekang.com, H Nasrianti tercatat sebagai Calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IX Sulsel.

Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

Baca: Staf Ahli Menteri Perindustrian: Sekolah dan Akademi Mesti Sesuai Keperluan Industri

Bahkan menurutnya, pagi tadi telah dilakukan sidang putusan pendahuluan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

"Iya betul, pagi tadi kita sudah lakukan sidang pendahuluan yang dihadiri terlapor dalam hal ini KPU, dimana dalam putusan itu menyatakan akan ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan atas adanya laporan tersebut," kata Suardi kepada TribunEnrekang.com, Kamis (25/4/2019).

Baca: Banyak Kepala OPD Tak Hadir, DPRD Sulbar Tunda Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

Suardi menjelaskan, dalam laporan yang diterimanya KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pemutahkhiran data pemilih.

Dalam pemutakhiran data tersebut disinyalir terdapat pemilih dengan NIK direkayasa sebanyak 25.390 buah atau 16,635 persen dari jumlah pemilih yakni 152.633.

Selain itu, dalam laporan juga ditemukan ada NIK Kecamatan Siluman 43 orang dan Pemilih ganda sebanyak 1.969 orang.

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Djoko Santoso, Instruksikan Pendukung Prabowo-Sandi Gelar Syukuran di Daerah

KPU dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 18, pasal 20 dan pasal 36 khususnya dalam pemutakhiran data Pemilu.

"Jadi dalam laporannya ada sekitar 27.402 KTP yang dianggap bermasalah. Kita tentu akan tindak lanjuti seusai dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang ada," ujar Suardi.

Baca: Polres Kawal Logistik dari Kecamatan, Ketua KPUD Maros: PPK Masih Rekap

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan sidang pemeriksaan, dimana nantinya akan dibacakan pokok-pokok permohonan pelapor dan dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban pihak terlapor.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved