Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara karena menerima suap, Selasa (23/4/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dalam kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto ini akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang vonis ini.

Idrus Marham menolak menanggapi, karena tidak mengetahui dan merasa tidak terlibat kasus itu.

"Bagaimana saya memberikan tanggapan, sementara prosesnya sendiri tidak tahu," kata Idrus Marham, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Majelis hakim menyatakan Idrus Marham bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mantan politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, menerima uang Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Namun, mantan Menteri Sosial itu membantah menerima uang tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui aliran uang itu.

Bahkan, dia mengklaim, pernah dimintai uang oleh Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq, maju di Pilkada Temanggung 2018.

"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," ujarnyaa.

Fakta persidangan menyebutkan Idrus Marham pernah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Idrus Marham mengakui adanya pertemuan itu. Namun, dia menegaskan tidak membahas mengenai proyek PLTU Riau-1.

"Saya ketemu dengan Sofyan Basir sekali. Itu saya tidak pernah bicara dengan Sofyan masalah PLTU. Hanya bicara tentang CSR pemuda masjid. Kemudian listrik tentang CSR kabupaten/kota yang ada di perbatasan. Tidak bicara PLTU," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, kepada terdakwa Idrus Marham.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar, dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved