Pemilu 2019
Penyelenggara Pemilu di Mamasa Dinilai Tidak Transparan
Penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dinilai tidak transparan terhadap hasil pemungutan suara.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dinilai tidak transparan terhadap hasil pemungutan suara.
Pasalnya sejak hari pertama hingga hari ke lima pasca Pemilu, salinan C1 hasil pemungutan suara di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum juga ditempel.
Akibatnya, warga kesulitan mengakses hasil perolehan suara dari hasil pemungutan suara di TPS.
Baca: Lepas 10 Peserta STQH XXXI, Bupati Toraja Utara Minta Tampil Baik dan Jaga Kesehatan
Baca: Pasca Pemilu 10 PPS di Jeneponto Jatuh Sakit Karena Kelelahan
Baca: Bupati Luwu Utara Keliling Pantau Perhitungan Suara Pemilu di Kecamatan
Suryaningsi warga Tatoa, Kelurahan Tawalian Kecamatan Tawalian mengeluhkan hal itu.
Ia menganggap penyelenggara tidak transparan terhadap hasil perolehan suara Pemilu 17 April 2019.
Alasannya karena saat berniat mengetahui hasil perolehan suara di PPS maupun PPK, ia kesulitan lantaran pihak PPK juga enggan memberikan informasi.
Sementara kata dia, seharusnya setelah pemungutan suara, berdasarkan aturan, salinan C1 sudah ditempel di sekretariat PPS di masing-masing desa dan kelurahan.
Namun hal itu lanjut dia, tidak ditemukan di desa maupun kelurahan di Kecamatan Mamasa.
"Kita kesulitan dapat informasi karena terkesan tertutup, sementara seharusnya C1 di tempel agar warga bisa tahu hasilnya dari masing-masing TPS," ungkap Suryaningsi Senin (22/4/2019) siang tadi.
"Tapi kenyetaannya tidak seperti itu," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61 menyebutkan, C1 wajib ditempel pada masing-masing desa atau kelurahan selama 7x24 jam.
Ade PPS Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan PKPU yang dimaksud.
"Kita tidak pernah diberitahukan sebelumnya kalau C1 akan ditempel," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mamasa Joni Rambulangi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Mereka paham, kita sudah lakukan sosialisasi," ungkap Joni saat ditemui di Kantornya di Rantebuda, Desa Rambusaratu, Mamasa.
Joni bahkan menyebutkan, jauh hari sebelumnya, pihaknya memberitahukan ke PPS untuk mengumumkan salinan C1 di sekretariat masing-masing.
"Di Kelurahan Mamasa ada yang dipasang, coba lihat di sana," pintanya kepada tribunmamasa.com.
Dari pantauan awak media ini, di Kelurahan Mamasa juga ternyata salinan C1 tidak ditempel.
Hesron Panwas Kelurahan Mamasa mengatakan, hingga saat ini salinan C1 untuk Kelurahan Mamasa belum juga ditempel.
Menanggapai hal itu, Ketua Panwascam Kecamatan Mamasa Alexander mengatakan, dari hasi pantauannya disejumlah PPS, tidak ditemukan adanya salinan C1 yang ditempel.
"Setelah kami keliling, belum ada PPS yang mengumumkan," kata Alex ditempat terpisah.
Menindak lanjuti hal itu, Alex mengaku pihaknya akan menyurat ke PPS dan PPK agar mengumumkan hasil perolehan suara melalui salinan C1.
"Mulai hari ini kita akan menyurat ke PPS agar C1 ditempel di sekretariat PPS," kata Alex senin siang.
Alex lanjut menjelaskan, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 dan PKPU no 3 tahun 2019, maka PPS wajib mengumumkan formulir C1.
Setelah disurati jika tidak diumumkan, Alex menegaskan, hal itu akan dijadikan sebagai temuan.
"Kalau tidak diindahkan maka akan dijadikan temuan untuk dilaporkan ke Bawaslu Mamasa," tegasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-menyaksikan-rekapitulasi-di-ppk-kecamatan-mamasa-senin-2242019.jpg)