Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tingkat Banding
Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Hatta Ali akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Hatta Ali akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Peluncuran aplikasi akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan.
Beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur, pada hari ini, Senin (22/04/2019).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia.
Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah.
"Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun," kata Abdullah dalam rilisnya.
Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan.
Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.
Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime.
"Manakala suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web," sebutnya.
Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan.
Untuk mengejar agar data selalu update, maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi tidaknya tiga kali dalam sehari.
Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan semenjak tahun 2016 dan terus dikembangkan fitur-fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya.
Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.
Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Sehingga ia juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu.
"Hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment," sebutnya. (San)
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU Pukul 12.21 WITA, Suara Prabowo Bertambah 500 Ribu
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Kemarin Kritik KPU, Hari Ini Mahfud MD Puji Real Count KPU Simak Update Sementara Suara 01 & 02
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: