Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dapat 2110 Suara, Caleg PKS Ini Optimis ke Parlemen Enrekang

Ia sangat optimis dapat melanggeng ke kursi DPRD Enrekang dengan perolehan suara yang dimilikinya saat ini.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
azis albar/tribunenrekang.com
Calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Enrekang satu nomor urut dua, Asrul Annas Nasir (tengah) foto merayakan kemenangannya, Kamis (18/4/2019) malam. 

"Dengan melihat konstalasi suara kita optimis InshaAllah suara PKS di Dapil Enrekang bisa capai 4.000 suara dan itu sudah memastikan satu kursi kita di parlemen," ujar Malik.

Sebab berdasarkan hitung-hitungan suara Parpol, lanjut Malik, untuk bisa dapatkan satu kursi di DPRD Enrekang, perkiraan
suara partai minimal harus mencapai angka 3.000 suara.

KPU sendiri akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.

Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.

Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara Parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.

Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved