Pemilu 2019
Ketua Dewan Profesor Unhas: Berdemokrasi Itu Harus Ada yang Kalah dan Menang
Di TPS tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah juga menggunakan hak pilihnya pagi tadi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH turut menggunakan hak pilihnya pada pemilu kali ini, Rabu (17/4/2019).
Abrar Saleng mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Kelurahan Tamalanrea Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
Baca: Wakil Bupati Bantaeng Nyoblos di TPS Samping Rumahnya
Di TPS tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Nurdin Abdullah juga menggunakan hak pilihnya pagi tadi.
"Kita tentu berharap pesta demokrasi ini berjalan lancar, tidak ada yang kurang dan semua sesuai regulasi," kata Prof Abrar Saleng, kepada tribun-timur.com, usai mencoblos, Rabu siang.
Guru besar ilmu hukum kelahiran Sidrap, 19 April 1963 itu menambahkan, pemilu merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara.
Baca: Petugas KPPS di TPS 03 Bungi Pinrang Kompak Pakai Baju Tradisonal Khas Bugis
"Berdemokrasi itu harus ada yang kalah dan menang, serta ada terpilih ataupun tidak. Jadi kita semua harus sama-sama menyukseskan pesta demokrasi ini," ujarnya.
Saat mencoblos, Abrar mengaku tak mengalami kendala berarti.

"Sebelum ke TPS, kan pilihan sudah ada. Di depan TPS juga terpasang contoh surat suara, yang saya kira itu memudahkan wajib pilih," tutup Abrar Saleng.
Sekadar diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 42 yakni 229 wajib pilih.
Pantauan tribun-timur.com, hingga pukul 12.19 Wita sejumlah wajib pilih masih terus berdatangan ke TPS 42.
Pemungutan suara di TPS tersebut dimulai pukul 07.00 Wita, dan berakhir pukul 13.00 Wita siang ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
KPU Luwu Timur Evaluasi Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Sidang Putusan Pidana Pemilu di PN Makassar Molor Berjam-jam |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sengketa PHPU Caleg Gerindra, KPU Makassar Siapkan Saksi dan Alat Bukti |
![]() |
---|
Kasus Penggelembungan Suara, Tim Gakkumdu Serahkan 7 Tersangka ke Kejari Makassar |
![]() |
---|
Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara |
![]() |
---|