Cek, di TPS Mana Anda Mencoblos Secara Online, Begini Caranya
Cara cek, di TPS mana anda bakal mencoblos pada Pemilu atau Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019). Segera cek TPS atau Tempat Pemungutan Suara anda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara cek, di TPS mana anda bakal mencoblos pada Pemilu atau Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019).
Segera cek TPS atau Tempat Pemungutan Suara anda.
Pengecekan TPS bisa dilakukan di depan gawai.
Cek DPT juga bisa dilakukan secara online.
Untuk lebih memudahkan anda dalam mengetahui apakah masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT, KPU telah menyiapkan link mengecek nama dalam DPT.
Pengecekan nama dalam DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan melalui 2 cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Baca: Cek, di TPS Mana Anda Mencoblos Secara Online, Begini Caranya
Baca: Video Viral Grace Natalie Ketua Umum PSI Ajak Makan Bakmi, Baca Klarifikasi Eks Presenter Itu
Baca: 5 Jenis Surat Suara Pilpres atau Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos di TPS, Hati-hati Suara Tidak Sah
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.