Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Apa Itu Hasil Exit Poll Pilpres 2019? Ini Penjelasannya

Meskipun demikian BBC pernah tidak menggunakan exit poll hingga pemilihan umum tahun 1992.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Tribunnews
Sisa 1 Hari! Ini Bedanya Exit Poll dan Quick Count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di luar negeri pelaksanaan pemilu sudah mulai dilebih dulu, yaitu sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Dari berbagai media yang beredar, memperlihatkan antusias para warga negara Indonesia berbondong-bondong meramaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membawa aspirasi masing-masing.

Untuk perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu disebabkan, karena adanya perbedaan waktu Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Hasil rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan dihitung secara serentak pada 17 April.

Tepat pada hari pencoblosan di Indonesia.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Dilansir dari Tribunnews, menanggapi itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham.

Pengkondisian luar negeri

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda dan Jepang.

Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia (WNI) disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.

Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.

"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Karyono coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.

Dimana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).

Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.

Selain itu, negera-negara yang mengalami masalah itu merupakan basis suara Jokowi.

"Dalam konteks ini ada bukan kesalahan biasa yang disengaja tapi ada desain yang secara sistematis dari jauh hari menyiapkan strategi untuk memenangkan calon tertentu," kata Karyono.

"Di daerah-daerah yang merupakan basis pasangan capres tertentu maka yang bisa dilakukan dari kompetitornya adalah mengurangi jumlah pemilih dan mengurangi jumlah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang terjadi di Belanda itu bisa saja juga terjadi bagian dari skenario," tambahnya.

Ia mencontohkan bagaimana ada upaya pengkondisian untuk meraih hasil maksimal perolehan suara biasanya dilakukan dengan berbagai cara.

Diantaranya membuat kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengunakan hak pilihnya. Caranya, dengan dikurangi DPT-nya.

Hal itu, lanjut Karyono, juga pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta dimana basis pemilih loyal Basuki Tjahja Purnama (BTP) di kawasan Kelapa Gading tak bisa mencoblos lantaran surat suara habis.

"Kemudian juga dibuat skenario dimana masyarakat nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang terjadi di luar negeri hampir mirip yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu taktik untuk mengurangi jumlah suara kompetitornya," jelas Karyono.

Apa itu Exit Poll?

Dilansir dari wikipedia, Exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setalah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).

Exit Poll mewawancarai kepada sampel pemilih yang dipilih di TPS tertentu.

Perbedaan dengan hitung cepat (quick count) adalah exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada tempat pemungutan suara (TPS) tertentu, sedangkan hitung cepat mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.

Karena itu, margin of error antara exit poll dengan hasil resmi selalu tidak jauh berbeda.

Contoh exit poll yang dilakukan terhadap pemilih begitu selesai memilih di tempat pemungutan suara.

Ini adalah salah satu exit poll pada pemilihan umum di Jepang.

Exit poll sendiri merupakan salah satu metode yang digunakan media untuk memprediksi siapakah yang akan memenangkan pemilihan umum.

Meskipun demikian, tidak semua negara menggunakan exit poll sebagai salah satu cara untuk memprediksi pemenang pemilihan umum.

Salah satu negara yang menggunakan exit poll adalah Britania Raya terutama dalam pemilihan umum parlemen.

Hal ini disebabkan exit poll dianggap lebih stabil untuk memprediksi siapa yang akan menjadi pemenang.

Selain itu, exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat karena kemungkinan adanya fluktuasi hasil pada masa kampanye dan masa pemilihan umum.

Exit poll pertama kali digunakan di Britania Raya ketika Harold Wilson dari Partai Buruh terpilih sebagai perdana menteri pada Pemilihan umum Oktober 1974.

Salah satu negara yang rutin menggunakan exit poll dalam memprediksi pemenang pemilihan umum adalah Britania Raya.

Hal ini sudah dimulai sejak Pemilihan umum Oktober 1974 oleh BBC dan ITN (ITV).

Meskipun demikian BBC pernah tidak menggunakan exit poll hingga pemilihan umum tahun 1992.

Metode exit poll yang digunakan kedua lembaga tersebut sangat berbeda sebelum menjalin kerjasama pada 2005 (Skynews kemudian menyusul pada 2010).

Selain itu, metodologi di dalam menentukan kursi melalui exit poll sangat berbeda sebelum pemilihan umum 1997 (yang memenangkan Tony Blair atas John Major).

Pada pemilihan umum sebelum 1997, exit poll dilakukan sebanyak dua kali : satu untuk kursi parlemen, di mana pemilih ditanyakan siapakah yang mereka pilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (bersifat semi-hitung cepat) dan satunya lagi adalah exit poll analis, yang menanyakan pemilih serangkaian pertanyaan untuk menentukan bagaimana Britania Raya memilih.

Kedua jenis metode tersebut berdasarkan pilihan kecil dari tempat pemungutan suara di seluruh Britania Raya (tanpa sampel untuk Irlandia Utara karena seluruh partai di sana adalah partai lokal) tetapi sampel yang sudah ada sangat terlihat berbeda.

Link berita: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/15/beredar-exit-poll-hasil-pemilu-luar-negeri-ini-penjelasan-kpu?page=all
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved