Pemilu 2019
Sebelum Mencoblos, Wajib Lakukan Ini di Tempat Pemungutan Suara
Ketentuan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 itu diatur dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebelum anda menyalurkan hak pilih atau mencoblos surat suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebaiknya diperiksa terlebih dulu.
Jangan langsung ke bilik suara! Pastikan lima surat suara yang akan dicoblos, yakni Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS di bagian depan.
Baca: H-1 Pemilu 2019, PPK Kecamatan Simboro Mamuju Fokus Distribusi Logistik
"Tandatangan Ketua KPPS di bagian depan surat suara wajib," kata Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Asram Jaya, kepada Tribun, Selasa (16/4/2019).
Ketentuan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 itu diatur dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2019.
"Pastikan surat suara yang diberikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tidak sah suara kalau tidak ada itu," tegas Asram.
Baca: Sekolah Entrepreneur YESS Bagi Siswa SMA Sederajat Kembali Dibuka
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK-Ornop) Sulsel non-aktif itupun meminta seluruh masyarakat Sulsel untuk memeriksa surat suara yang diberikan oleh KPPS.
"Harus diperiksa, jika tidak ada tandatangan ketua KPPS, maka bisa minta digantikan dengan surat suara baru," tegas Asram.
Baca: Ketua HMI Jeneponto: Masyarakat Harus Gunakan Hak Pilihnya Sesuai Hati Nurani
Luncurkan layanan pengaduan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan luncurkan pelayanan informasi dan pengaduan melalui layanan pesan singkat.
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, mengatakan, layanan tersebut diluncurkan jelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019 besok.
Asram menambahkan, masyarakat bisa menghubungi KPU Sulsel seputar suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pelayanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPP) di TPS di Sulsel.
Baca: Desa Barombong ke Bukit Tinggi Bulukumba Kini Punya Jembatan Penghubung
"Silakan memberi informasi seputar di TPS dan pelayanan KPPS saat hari pemungutan suara via pesan Whatsapp di nomor kontak 0852-4448-9900," kata Asram Jaya kepada Tribun Tribun, Senin (15/4/2019).
Asram menambahkan, bagi mereka yang memberikan informasi wajib mencantumkan nama jelas, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal dan mencoblos.
"Temasuk kabupaten/kota harus jelas, lalu isi aduannya apa, informasi apa, termasuk hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Asram.(*)
Laporan wartawan tribuntimur.com, abdul-azis-alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU
Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?
Baca: Juventus vs Ajax, Berikut Prediksi Skor & Jadwal Live Streaming Liga Champions 2019 Dini Hari Nanti
Baca: Caleg Gerindra Diduga Akan Sebar 4.000 Amplop Serangan Fajar, Terkuar Setelah Wakil Bupati Ditangkap