Minyak Goreng Laris Manis Jelang Pencoblosan di Gowa
Permintaan minyak goreng disebut meningkat jelang pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Permintaan minyak goreng disebut meningkat jelang pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Gowa.
Salah seorang pedagang pasar Firdaus mengungkapkan ratusan kardus minyak goreng laku terjual pada sejumlah kios di Pasar Minasa Maupa Gowa.
Baca: Jelang Pencoblosan Pemilu 2019, Posko TNI-Polri Didirikan di Sejumlah Titik Gowa
Baca: Besok, Bupati Gowa Dijadwalkan Mencoblos Pukul 9 Pagi
Ratusan kardus minyak goreng tersebut diduga dipesan dan diborong tim sukses calon legislatif Pemilu 2019 ini.
Firdaus mengaku mendapat kabar tersebut dari salah satu sanak keluarganya memiliki kios di Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa Kabupaten Gowa.
"Iya. Sepupuku di sana mengaku diborong minyak goreng jualannya," kata Firdaus saat ditemui Tribun Timur di Pasar Rakyat Sungguminasa, Selasa (16/4/2019).
Firdaus menilai menjamurnya tabiat bagi-bagi sembako dalam kontestasi pemilu adalah wujud turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada calon legislatif.
Oleh karena itu, kata Firdaus, sejumlah masyarakat memilih jalan pragmatis yang memicu lahirnya tabiat bagi-bagi sembako.
"Kita sudah kurang percaya. Saya pribadi hanya mau mencoblos calon presiden besok," imbuh Firdaus.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa (Bawaslu) tercatat sudah dua kali mengamankan barang bukti paket sembako jelang Pemilu 2019 ini.
Pertama, kupon paket sembako ditemukan di Kelurahan Mangangalli, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Jumat (5/4/2019) lalu.
Sebanyak 119 kupon dan paket berisikan minyak goreng dan gula sebanyak 11 paket diamankan Panwascam Pallangga ketika itu. Paket sembako tersebut dikemas dalam kantong plastik.
Kedua paket sembako juga diamankan di Kompleks Tamarunang Indah II, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (15/4/2019) malam kemarin.
Ada kartu nama oknum caleg partai Nasdem pada paket sembako tersebut. Isinya berupa minyak goreng, gula pasir, sarung, hingga sachet sabun cuci.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Juanto Avol menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik politik uang ini.
"Mohon pihak lain siapapun (Caleg) menahan diri utk tidak melakukan tindakan Politik Uang dalam bentuk lain. Diatur dalam UU Pemilu 7 thn 2017, pasal 523 ayat 2 masa tenang. Ancaman Pidana 4 tahun Penjara," kata Avol.