Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Panduan & Tata Cara Mencoblos Pemilu 2019 Agar Suara Sah, Tak Terdaftar di DPT? ini Solusinya

5 Panduan & Tata Cara Mencoblos Pemilu 2019 Agar Suara Sah, Tak Terdaftar di DPT? ini Solusinya

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Tata cara mencoblos pemilu 17 April 2019 

Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

5. Selesai mencoblos

Seorang warga menunjukkan tinta di jarinya usai menggunakan hak suaranya di TPS 17, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (27/6/2018).
Seorang warga menunjukkan tinta di jarinya usai menggunakan hak suaranya di TPS 17, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (27/6/2018). (KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved