230 Non-ASN RSUD Salewangang Maros Terlindugi BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Maros dan RSUD Salewangang Maros digelar di Grand Town Hotel Maros
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Maros dan RSUD Salewangang Maros digelar di Grand Town Hotel Maros, Kamis (11/4/2019) siang.
Nota kesepahaman terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 380 orang non-ASN lingkup RSUD Salewangang Maros.
Penandatangan tersebut disaksikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muh Ferdiansyah.
Baca: Wakil Gubernur Sulsel Pimpin Rapat Soal Stadion Mattoanging Bersama Polda dan Kejaksaan
Baca: Makassar Raih Predikat Kota Terbaik Pembangunan Daerah 2019
Baca: Ada Mayat Perempuan Ditemukan di Toddopuli, Begini Kesaksian Petugas Kebersihan
Ferdiansyah memberi apresiasi kepada RSUD Salewangang atas kesadarannya terhadap Jaminan Sosial.
"Terima kasih untuk RSUD Salewangang, saat ini sudah ada 3 dinas yang telah menganggarkan terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
"Nanti akan disusul dinas lainnya khususnya yang memiliki resiko kerja sangat tinggi. Saya juga merasa terbantu dan bisa mengurangi volume kerja kami di Disnaker, karena kalau ada masalah dunia kerja, pasti yang pertama didatangi itu yah kami," jelas Ferdiansyah menambahkan via pesan dalam rilis BPJS Ketenagakerjaan Kamis malam, (11/4/2019).
Plt Direktur RSUD Salewangang Maros, Maryam Haba mengatakan, ini bukti komitmen manajemen kepada Negara khususnya Kabupaten Maros untuk mengimplementasikan amanah UU.
“kami mendaftarkan karyawan Non-ASN agar mereka merasa lebih aman dan tenang karena kami menyadari bahwa mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang besar dan kami menyadari bahwa mereka adalah aset yang sangat berharga bagi kinerja dari RSUD Salewangang," katanya.
Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Maros, Lubis Latif mengatakan seluruh karyawan/ti dari RSUD Salewangang kita berikan perlindungan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dimana dua program ini merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada karyawan Non-ASN yang ada di RSUD Salewangang.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 yang bertujuan untuk memberikan perllindungan Jaminan Sosial kepada seluruh Masyarakat pekerja Indonesia," ujarnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: