Tak Rusak Keperawanan Audrey, Pelaku Pengeroyokan Lakukan Ini, Bandingkan Hasil Visum Alat Kelamin
Tak Rusak Keperawanan Audrey, Pelaku Pengeroyokan Lakukan Ini, Bandingkan Hasil Visum Alat Kelamin.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tak Rusak Keperawanan Audrey, Pelaku Pengeroyokan Lakukan Ini, Bandingkan Hasil Visum Alat Kelamin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14), mengaku tak merusak keperawanan korban.
Kondisi alat kelamin korban juga terungkap dari hasil visum yang diumumkan pada Rabu (10/04/2019).
Tak rusak keperawanan Audrey, pelaku pengeroyokan ngaku lakukan hal ini, bandingkan hasil visum alat kelamin.
Pengakuan siswa SMA terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) sore.
Siswi SMA yang diduga pelaku pengeroyokan Audrey tersebut memberikan klarifikasi atas berita yang beredar terkait kasus ini.
Satu di antara terduga pelaku meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," katanya dalam rekaman video konfrensi pers itu.
Meski demikian, pelaku pengeroyokan mengaku tak rusak keperawanan Audrey dan lakukan hal ini, bandingkan dengan hasil visum alat kelamin korban.
Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Malah Ngaku Jadi Korban, Ini Cerita Berbeda Kasus Siswi SMP di Pontianak
Baca: JusticeForAudrey, Hasil Visum Ungkap Kondisi Alat Vital Audrey, Fakta-fakta Baru Akhirnya Terkuak
Baca: Selain Nusron Wahid, Bowo Sidik Seret Menteri-Direktur BUMN Soal Duit Serangan Fajar, Ini Kata KPK
Baca: sscasn.bkn.go.id, Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019, IPDN, STAN, Yuk Buat Akun SSCASN DIKDIN!
Baca: Prabowo Kerap Singgung Kebocoran Anggaran, Ini Balasan Menohok Jokowi dan Luhut, KPK pun Bereaksi
"Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dhina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujar satu di antara terduga pelaku.
Terduga pelaku menambahkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang orang bicarakan saat ini.
Menurutnya, tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran.
Tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanan Audrey.
Terduga pelaku menceritakan sangat terpukul dengan pemberitaan yang ada.
Salah satu siswi SMA lainnya menjelaskan ada suatu bentuk peleraian yang dilakukan.
"Pas saya sudah datang, mereka sudah berkelai dan saya sudah mencegah.
Kami takut jika melerai takut dituduh mengeroyok saya takut terjadi seperti itu, di sana ada tindakan peleraiaan," terang salah satu terduga lainnya.
Terduga pelaku merasa dituduh dan difitnah. Bahkan Instagramnya pun di hack.
"Saya ingin yang memfitnah, telah menyebarkan foto-foto saya dan yang telah nge-hack akun instagram saya, saya ingin dia minta maaf," ujar pelaku.
Terkait pemberitaan yang beredar bahwa kasus pengeroyokan ini terjadi karena masalah cowok, mereka menampiknya.
Tak ada kaitan sama sekali dengan masalah cowok. Pelaku membeberkan semua berawal dari saling sindir di Instagram.
"Audry dan Pp menyindir saya di Instagram. Mereka menyindir di grup WA. Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini. Saya chatting Audrey saya bilang mau menyelesaikan masalah," jelasnya.
"Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas. Dia menyanggupinya. Namun Audrey tiba-tiba ngajak ketemu sekarang itu juga Jumat jam 11 siang," ujar satu di antara terduga pelaku.
Mereka menampik tak ada pengeroyokan yang terjadi.
Yang terjadi ada pemukulan, namun hanya tiga pelaku yang turut berkelahi bukan 12 orang.
Mereka juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati kepada Tribun, Rabu (10/5/2019), mengatakan, terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak mengalami trauma berat akibat ancaman dari oknum.
Tak hanya itu, ada juga yang mengancam akan menyekap, bahkan menusuk kemaluan mereka.
Keluarga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan Audrey bahkan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan.
"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka.
Ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima. Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," kata Eka.
Eka menjelaskan, terduga pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Karena dalam Undang-undang menjelaskan, pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini. Itu yang sedang kita rundingkan," katanya.
Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab.
Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP Pontianak, Audrey (14) menjadi sorotan banyak pihak.
Apa yang menimpa korban, membuat banyak orang bersimpati bahkan melakukan berbagai aksi khususnya di media sosial.
Tagar JusticeForAudrey yang trending di Twitter, Selasa (9/4/2019) menjadi bentuk simpati para netizen atas apa yang menimpa korban.
Seiring berjalannya waktu, fakta baru kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak, Au (14) terungkap.
Hasil Visum Audrey

Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Kronologis Versi Polisi
Penganiayaan terjadap korban terjadi setelah dijemput D menuju rumah P.
Dari rumah P, korban keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.
Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat.
Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, E menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, E menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.
Namun korban dicegat kembali oleh saudari T dan saudari L di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Setelah itu, korban dipiting oleh T. Selanjutnya L menendang pada bagian perut korban.
Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.
Kronologi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli berdasarkan informasi sementara yang dihimpun pihaknya.
Siswi SMA Tersangka

Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak, dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.(*)
Berita ini telah terbit di Tribun Pontianak dengan judul "Terduga Pelaku Tampik Tak Ada Pengeroyokan Hingga Merusak Organ Vital Audrey"