Layani Bensin Eceran, SPBU Salobulo Palopo Disanksi Pertamina
Pertamina tidak lagi menyuplai premium ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Salobulo Kota Palopo untuk sementara sejak Rabu (10/4/2019).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pertamina tidak lagi menyuplai premium ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Salobulo Kota Palopo untuk sementara sejak Rabu (10/4/2019) kemarin.
SPBU Salobulo sedang disanksi.
Baca: Polres Palopo Launching Call Center Sabhara
Baca: Gelar Simulasi, KPU Palopo Nilai Pemilih Tambahan Rawan
SPBU Salobulo ditemukan melayani pembeli jerigen tanpa mengantongi izin dari Dinas Perdagangan.
Kepala Depot Pertamina Palopo Novi Prasetyo, mengatakan, sanksi tersebut diberikan akibat SPBU ini dianggap telah melanggar penyaluran BBM bersubsidi.
“Suplai kami stop. Itu sebagi efek jera agar tak melakukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran penyaluran atau penjualan premium.
SPBU Salobulo ditemukan marak melayani pengisian jerigen tanpa adanya izin.
“SPBU Salobulo untuk satu bulan kita stop suplai pemium, sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang ada,” jelasnya.
Pelanggaran SPBU Salobulo ini diketahui berkat adanya laporan warga.
Novi mengapresiasi, peran warga yang turut mengawasi secara aktif penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
“Kami sangat berterima kasih atas setiap laporan dan kami berjanji untuk segera menindak lanjuti setiap informasi dari warga dan terbukti info baru-baru ini benar. Kami pun langsung ke lapangan dan mebuktikannya diserta pemberian sanksi,” ujarnya.
Jika SPBU yang telah disanksi dan mengulangi lagi perbuatannya PT Pertamina tid segan akan mengentikan kerjasama dengan SPBU yang bersangkutan.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Com, @hamdansoeharto_
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pertamina-tidak-lagi-menyuplai-premium-spbu-salobulo.jpg)