Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 5 Daftar Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Wajo

Diketahui, mulanya jumlah caleg di Kabupaten Wajo 463. Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika pun berkembang, kini cuma ada 458 caleg.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
hardiansyah/tribunwajo.com
Jajaran Komisioner KPU Wajo. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Lima calon anggota legislatif Kabupaten Wajo tidak memenuhi syarat atau TMS pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Diketahui, mulanya jumlah caleg di Kabupaten Wajo 463. Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika pun berkembang, kini cuma ada 458 caleg.

Ada caleg yang tidak memenuhi syarat lantaran terkendala pada ijazahnya. Ada caleg yang mengundurkan diri lantaran lolos tes CPNS, dan ada pula caleg yang meninggal dunia.

"Kita akan umumkan di TPS dapil masing-masing nama-nama caleg tersebut agar masyarakat tahu kalau caleg tersebut sudah diTMSkan," kata Komisioner KPU Wajo Devisi Teknis, Muhammad Mursyidin kepada Tribun Timur, Rabu (10/4/2019) sore.

Adapun mereka yang tidak memenuhi syarat atau TMS adalah:

1. Andi Nelly.

Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera tersebut di-TMS lantaran adanya Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 004.5/10300-P.SMA.3/Disdik, yang mana penggunanaan ijazahnya dikategorikan tidak sesuai dokumen syarat calon.

2. Eka Pratiwi Faraouq

Caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera tersebut di-TMS lantaran mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Wajo. Alasannya, lulus tes CPNS.

3. Andi Nur Fiqhi Utami

Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Majauleng tersebut di-TMS lantaran mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Wajo. Alasannya, lulus tes CPNS.

4. Ambo Upe

Caleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan VI yang meliputi Kecamatan Sabbangparu dan Kecamatan Pammana tersebut di-TMS lantaran meninggal dunia. Partai politik yang menaunginya pun telah diklarifikasi KPU Wajo.

5. Ismayanti Nur

Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Tempe tersebut di-TMS lantaran meninggal dunia. Partai politik yang menanunginya pun telah diklarifikasi KPU Wajo. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved