Pencuri Motor Diringkus Polsek Manggala Terancam 7 Tahun Penjara
"Tersangka terancam penjara maksimal tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP," kata Iptu Syamsuddin, kepada tribun-timur.com.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Manggala telah menetapkan Charles (22), sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor.
Warga Jl Tentara Pelajar, Kota Makasaar tersebut, diduga telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy di Jl Inspeksi PAM, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu (6/4/2019).
Baca: KPU Sulsel Gunakan 100 Ribu Paku Coblos di 26.356 Tempat Pemungutan Suara
Bukan hanya Charles, seorang warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Erwin juga dibekuk polisi gegara diduga sebagai penadah motor yang dicuri Charles tersebut.
Motor tersebut dibeli Erwin seharga Rp 2 juta dari Charles.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin mengatakan pelaku pencurian tersebut terancam tujuh tahun penjara.
Baca: Berhasil Tingkatkan Ekspor Pertanian, Mentan Andi Amran Raih Penghargaan ‘First Exporter Minister’
"Tersangka terancam penjara maksimal tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP," kata Iptu Syamsuddin, kepada tribun-timur.com.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Manggala, Jl Lasuloro Raya, Kota Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, yang dicuri pelaku.
Baca: Komisi IV DPRD Wajo Pertemukan Eks Honorer dengan Direktur RSUD Siwa
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap Charles bermula setelah polisi mendapat laporan dari warga bernama Farida, yang mengaku kehilangan motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan membekuk Charles di rumahnya, Jl Tentara Pelajar Makassar.
Setelah mengamankan Charles, polisi juga meringkus Erwin yang diduga selaku penadah, di Pangkep.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: