Ingat! Disdukcapil Makassar Tak Lagi Terbitkan Suket e-KTP
Untuk mempermudah masyarakat mengambil dan mengaktfikan e-KTP, Disdukcapil membuka pelayanan setiap hari, mulai Sabtu sampai Minggu
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak lagi memproduksi surat keterangan (suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejak akhir Maret 2019.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady, penghentian pembuatan suket karena blangko e-KTP sudah memenuhi kuota untuk kartu indentitas kependudukan tersebut.
"Kalau Suket sudah kami stop. Kenapa tidak dicetak karena blanko sudah tersedia untuk pembuatan e-KTP," kata Aryati.
Mantan Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar mengatakan, meski pencetakan suket dihentikan, tapi masih ada sekitar 46.796 jiwa yang belum melakukan perekaman data atau sekitar 4,74 persen.
Otomatis, kata Puspa, bagi warga yang belum merekam data, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak baik pemilihan Presiden maupun legislatif pada 17 April mendatang.
Tetapi, mereka masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perekaman. Untuk mempermudah masyarakat mengambil dan mengaktfikan e-KTP, Disdukcapil membuka pelayanan setiap hari, mulai Sabtu sampai Minggu.
"Perekaman dilakukan di kecamatan masing masing. Diberikan resi dan bisa diambil di PTSP atau Dukcapil sesuai domisili kecamatannya," tutur Puspa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data kependudukan hingga 5 April 2019 di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar, jumlah penduduk sebanyak 1.444.718 jiwa.
Sementara jumlah wajib memiliki KTP 988.000 jiwa da jumlah yang telah melakukan perekaman ada 941.204 jiwa. Sedangkan yang belum ada 46.796 jiwa.(*/tribun-timur.com)