Pembunuh Mahasiswa ATKP Belum Diadili, Ini Alasan Kejaksaan
Ketika berkasnya sudah dinyatakan rampung barulah dilimpahkan ke Pengadilan untuk mengadili perbuatanya atau sebaliknya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tersangka pengeroyokan yang menewaskan taruna junior Kampus
Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), Muhammad Rusdi Umar, belum diadili.
Kejaksaan Negeri Makassar masih terus mempelajari berkas perkara tersangka setelah resmi diterima dari penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Baca: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Pilihan Capres Para Ulama TGB dan UYM Pilih No 1, UAH dan UAS Pilih No 2
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani berkas itu diteliti untuk memastikan kelengkapan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sementara berkasnya masih diteliti oleh Jaksa Peneliti," kata Ulfadrian Mandalani. Madalni
Ketika berkasnya sudah dinyatakan rampung barulah dilimpahkan ke Pengadilan untuk mengadili perbuatanya atau sebaliknya.
Baca: Bupati Luwu Utara Beri Kacamata Baca Kepada 165 Warga Tanamakaleang
"Apakah nanti ada petunjuk atau sudah lengkap, nanti saya informasikan lebih lanjut," tuturnya
Beberapa hari lalu, Polisi telah menggelarrekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Aldama Putra Pongkala.
Rekonstruksi yang di Kampus II ATKP Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2019) itu sebagai bagian petunjuk dari Kejaksaan.
Baca: Data Topang 82% Pendapatan di 2018, XL Axiata Tingkatkan Penetrasi Smartphone
Dalam rekonstruksi itu, Satreskrim Polrestabes Makassar menghadirkan tersangka Muhammad Rusdi (21) yang merupakan taruna tingkat 2ATKP Makassar.
Sekedar diketahui, Aldama Putra Pongkala tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus, Minggu (3/2/2019) malam.
Korban tewas dianiaya seniornya hanya karena persoalan korban melanggar tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca: KPUD Maros Gelar Lomba Lari, Hatta Rahman: Semoga Acara Tidak Sia-sia
Saat itu, korban baru tiba di kampus setelah izin bermalam luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di sanalah dia dianiaya oleh seniornya. Pelakunya Muhammad Rusdi (21) seorang taruna tingkat 2 ATKP Makassar.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur: