OJK Ajak Pergadaian Swasta Urus Izin
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi mengatakan, pendaftaran dan perizinan masih stagnan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan dan mengimbau kepada pelaku usaha pergadaian yang belum terdaftar dan berizin agar segera mengurus perizinannya.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi mengatakan, pendaftaran dan perizinan masih stagnan, padahal batas waktu pendaftaran berakhir pada (29/6/2019) mendatang.
"Durasi waktu tersebut sebenarnya sangat baik dimanfaatkan oleh pebisnis gadai, sebab setelahnya sudah wajib langsung mengikuti syarat pengajuan izin usaha gadai swasta," kata Zulmi via pesan WhatsApp, Minggu (7/4/2019) malam.
Pihaknya telah membuka pintu peluang bagi pelaku usaha gadai untuk meningkatkan usahanya lewat legalitas yang memberikan keyakinan kepada konsumennya.
"Prospeknya ini sangat bagus. Di Jakarta berlomba-lomba urus perizinan. Dan saya dengar sudah digodok undang-undang Pergadaian. Kalau berlaku tidak ada ampun lagi yang tidak berizin," jelasnya.
Pada 2018, terdapat dua pelaku usaha pergadaian swasta di Sulsel yang telah terdaftar di OJK, yaitu Fiqri Cell dan CV Mitra Aci Global Perkasa (Presiden HP) yang diharapkan segera mengajukan permohonan izin sebagai perusahaan pergadaian.
"Sehingga semakin banyak opsi akses keuangan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan," katanya.
Sejak berlakunya Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, pihaknya gencar mengidentifikasi usaha gadai swasta.
Kendala yang ditemui, selain karena milik perseorangan, juga soal hitung kesiapan secara komprehensif.
Sebab, setelah terdaftar dan berizin selanjutkan segala aktivitas bisnis akan diawasi OJK. Sehingga membutuhkan SDM dan operasional yang berlebih dari sebelumnya.
Namun di balik pengawasan OJK ini, justru jadi pemantik untuk laju bisnis gadai swasta ke depan.
Operasional akan diawasi dengan harapan masyarakat sudah meyakini lembaga sudah legal sehinggai kemungkinan berbuat buruk itu kecil.
"Kalau berizin kesempatan berkembang semakin besar. Juga terhindar dari peluang pencucian uang. Di depan toko terpampang kantor ini berizin dari OJK," ujar Zulmi.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
WASPADA! Ini 13 Investasi, MLM, Money Game, dan Jual Saham Berbahaya, Ditutup OJK |
![]() |
---|
Di Depan Mahasiswa Komunikasi, Devo Khaddafi: 5 Modal Jadi PR di Era Digital |
![]() |
---|
Transformasi ke Digital, Pembiayaan Mandiri Syariah Region VIII Makassar Tumbuh 14,45 % |
![]() |
---|
Di FinExpo OJK 2019, BNI Berhasil Raih Award Bank Terinovatif dan Terbaik |
![]() |
---|
CekAja.com bakal Ramaikan Expo Literasi dan Inklusi Keuangan OJK di Pantai Losari Makassar |
![]() |
---|