Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI: Usai Jalani Sidang, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Artis Tampan Steve Emannuel

Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanual saat ini masih menjadi pembahasan hangat.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
TRIBUNWIKI: Usai Jalani Sidang, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Artis Tampan Steve Emannuel 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanual saat ini masih menjadi pembahasan hangat.

Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019)

Ditelisik sebelumnya, Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.

Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan yang bersangkutan sebagai bandar dan pengedar kokain sejak ditangkap 21 Desember 2018.

Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dilansir dari Tribuseleb.

Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda
Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda (Grid.id)

1. Diduga bandar dan pengedar kokain

Dikutip dari Warta Kota, Steve Emmanuel dibekuk di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Kasus penangkapan aktor Steve Emmanuel (35) yang tersangkut narkoba jenis kokain terus diselidiki petugas.

Bahkan, polisi mendalami kasus itu tentang dugaan Steve Emmanuel menjadi bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sedang mendalami kasus kepemilikan narkoba berjenis kokain Steve Emmanue.

Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.

"Kita dalami kembali, karena dia sudah mendalaminya sejak tahun 2008 atau 10 tahun."

"Enggak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman, temannya itu siapa, itu yang sedang kita dalami," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan, polisi juga sedang mendalami kemungkinan, Steve juga mengedarkan kokain tersebut.

"Penyidik sedang bekerja. Kita tanya pun masih berubah-berubah. Jadi apa dia sendiri atau kah itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," ucapnya.

Sejauh ini, menurut Argo Yuwono, pernyataan Steve Emmanuel yang berubah-berubah itu menyulitkan penyelidikin polisi.

"Setelah BAP kami tanya juga belum sama (keterangannya), satu berbeda yang dia tuangkan di berita acara itu berbeda saat dengan yang kami tanya," ucapnya.

2. Diduga terlibat jaringan internasional

Masih dari Warta Kota, aktor Steve Emmanuel diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Steve Emmanuel menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 100 gram yang beli dari Belanda ke Indonesia.

Penyelundupan narkoba itu terjadi ketika Steve Emmanuel lolos dari pemeriksaan petugas bandara di Belanda dan Indonesia lewat maskapai penerbangan.

Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz , Steve Emmanuel termasuk hebat karena dapat menyelundupkan kokain dalam jumlah besar.

Selain itu, kata Erick Frendriz, lolos dari pihak keamanan bandara internasional.

Atas perbuatannya, polisi menduga bahwa Steve Emmanuel ter‎masuk dalam Jaringan narkoba Internasional.

"Membeli dengan jumlah banyak kemungkinan bisa dipastikan beli dari jaringan Internasional," kata AKBP Erick Frendriz saat gelar perkara kasus penangkapan Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Saat diperiksa petugas, Steve Emmanuel mengaku membeli kokain dari sahabatnya di Belanda.

Saat ini, polisi sudah mengantongi nama orang terduga pelakui, yang dipesan Steve.

Penyidik pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini.

‎"Ada beberapa nama dan kita masih cari data-datanya untuk kita dalami lagi," ucapnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, pihaknya tidak habis pikir mengapa kokain dengan jumlah banyak tersebut bisa lolos.

Apalagi, kata Hengky Haryadi, peralatan dan pemeriksaan narkoba di bandara ‎sangat ketat.

"Kita masih dalami. Kenapa bisa lolos padahal bandara punya alat untuk mendeteksi narkoba. Pokoknya akan kita dalami," kata Hengki Haryadi.

3. Eksepsi ditolak

Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).

Di persidangan kali ini Steve Emmanuel terlihat lebih santai dari biasanya.

Beberapa kali ia melihat kearah belakang di mana sang ibu dan adiknya, Kerenina Sunny Halim hadir dalam persidangan.

Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi berjalan dengan baik.

JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait Eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan.

"Menurut kami JPU surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rinaldy.

"Materi eksepsi tidak benar seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan," lanjutnya

Ia juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan menolak eksepsi dari terdakwa atau Steve.

"Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa," katanya.

Dengan dibacakannya tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu tepatnya, Kamis (11/4/2019) dengan agenda Putusan Sela.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut.

Pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved