Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar

Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Bali
Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.

Ia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Gate 3.

Sudikerta diamankan setelah menjadi tersangka kasus penipuan terhadap bos Maspion Group.

Tiba di Polda Bali, Sudikerta mengenakan baju putih dengan kacamata hitam.

Saat memasuki kantor Kepolisian Polda Bali tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya.

Dirinya hanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan.

"Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja dikutip dari Kompas.com.

Berikut fakta-fakta kasus penangkapan Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta

1. Penipuan hingga Rp 150 Miliar

Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013.

Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci. Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta ditangkap Ditkremsus Polda Bali
Ditreskrimsus ditangkap Ditkremsus Polda Bali ()

2. Dugaan Pencucian Uang

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang.

Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Desember 2018 lalu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap Widjaja.

3. Ada Tiga Tersangka Lain

Selain Sudikerta, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ialah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.

Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).

4. Polisi Miliki Alat Bukti Utama

Seperti yang diberitakan Tribun Bali, Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.

Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).

Kasus ini dijelaskannya, bermula sekitar tahun 2013. Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta. Pihak Maspion kemudian membeli tanah.

Ada dua objek di daerah Jimbaran yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya.

Satu objek dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi.

SHM No 5048 itu adalah punya pura. Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya.

Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sudah dijual ke PT Dua Kelinci.

Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.

Kemudian uang itu diduga didrop ke beberapa temannya.

Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018). 

5. Sudikerta ditahan karena dua alasan

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Sudikerta ditahan dengan dua alasan.

Pertama agar proses penyidikan bisa dipercepat, dan kedua politikus Partai Golkar itu dianggap mempersulit penyidikan.

"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas kita tahan karena pertama agar mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir. Dan memang hari ini (kemarin, red) jadwalnya diperiksa," kata Yuliar di hadapan wartawan.

Sudikerta berstatus sebagai tersangka dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi pun telah menetapkan pencekalan terhadap dirinya.

Yuliar pun kembali menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Sudikerta untuk menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun selalu mangkir dengan berbagai alasan.

Kemarin juga dijadwalkan pemeriksaan, namun mangkir dan diketahui hendak ke luar Bali.

Polisi pun memutuskan melakukan penangkapan dan penahanan.

"Untuk proses penyidikan kita memakai dari alat bukti yang sudah ada. Tim Polda Bali sudah menyita beberapa aset, ada beberapa, seperti tanah, uang juga sudah ada. Totalnya ada beberapa ratus juta. Kita masih pengembangan untuk masalah TPPU-nya," jelasnya lagi.

I Ketus Sudikerta meninggalkan ruang pemeriksaan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta langsung ditahan di rutan Polda Bali.
I Ketus Sudikerta meninggalkan ruang pemeriksaan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta langsung ditahan di rutan Polda Bali. (TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS)

6. Hendak ke Jakarta

Sementara itu, Sudikerta saat berjalan menuruni tangga terus dicecar banyak pertanyaan dari awak media yang mengeremuninya.

Saat tiba di lantai dasar Ditreskrimsus Polda Bali, Sudikerta sempat menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.

Dia pun menjawab saat ditanya hendak ke mana, saat diamankan polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun ia membantah bila dirinya akan kabur ke luar negeri.

"Siapa yang kabur ke luar negeri? Tidak ada. Saya gak kabur ke luar negeri. Saya mau menindaklanjuti persoalan saya ini dengan teman-teman saya di Jakarta. Ndak ada orang keluar negeri. Siapa yang bilang? Gak ada," kata Sudikerta di tengah kerumunan wartawan dan petugas kepolisian.

Dirinya pun menegaskan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Ya kita menghormati hukum kok. Kita menaati hukum. Saya pergi ke Jakarta, sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan. Senin kemarin melalui kuasa hukum, saya minta penundaan pemeriksaan," kata dia menekankan.

Saat menjelang malam tadi, istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, turut pula menyempatkan diri menjenguk suaminya.

Namun, dirinya hanya terlihat menghindari pandangan dari kamera wartawan. Tidak ada kata-kata yang terucap darinya.

Ditemani beberapa orang, Dayu Sudikerta –sapaan akrabnya, tampak mengenakan kaca mata dan kemeja berwarna pink.

Ia hanya menunggu di sekitar ruang pemeriksaan. Beberapa menit kemudian dirinya pun tak terlihat lagi.(*)

(Kompas.com/Tribun Bali)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved