Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Polres Pangkep Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan

Wakapolres Pangkep, Komisaris Polisi Syukri Abham menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 23 Februari 2019, sekitar pukul 00.02 Wita.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Polisi Resort (Polres) Pangkep berhasil menangkap dua dari empat pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan korban yang masih berumur 14 tahun.

Pelaku diketahui berinisial RK (20), MR (18) beralamat Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.

Wakapolres Pangkep, Komisaris Polisi Syukri Abham menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 23 Februari 2019, sekitar pukul 00.02 Wita.

"Kejadian dini hari, dan pelaku sebanyak empat orang," katanya.

Dia menambahkan, kejadian berawal saat pelaku inisial MR menghubungi korban melalui media sosial Whatsapp, dan mengajak korban untuk bertemu di stadion sepak bola.

"Usai bertemu di stadion, si pelaku bersama tiga rekannya mengajak korban ke indekos dan dipaksa untuk melayani nafsu ke empat pelaku tersebut," ujar Syukri saat Press Rilis di Aula Polres Pangkep, Selasa (2/4/2019).

Syukri menuturkan dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena tertarik melihat si korban.

"Jadi usai melakukan hal tersebut, mereka meninggalkan korban begitu saja," ungkapnya.

Syukri menjelaskan, dua tersangka MR dan RS ditangkap di Kabupaten Asmat, Papua dan dua tersangka lagi masih dalam pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi Unit Buser Polres Pangkep, berkoordinasi dengan Polda Papua dan Polres Asmat, kemudian menangkap dua pelaku di sana," ujar Syukri.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman lima tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.

Usai Press Rilis mereka dikembalikan ke ruang tahanan Mapolres Pangkep.

Berikut videonya !

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved