Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala DPKPP Mamasa Harap Upah Petugas Kebersihan Sesuai UMR

Dari jumlah itu, disebut belum maksimal jika tugasnya mencakup keseluruhan wilayah se-Kabupaten Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Kepala DPKPP Daud Tandi Arruan (Kanan) Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Jumlah petugas kebersihan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat sebanyak 55 orang.

Dari jumlah itu, disebut belum maksimal jika tugasnya mencakup keseluruhan wilayah se-Kabupaten Mamasa.

Jumlah personel itu, khusus menangani taman dan sampah di sekitar kota Mamasa.

Kepala DPKPP Kabupaten Mamasa, Daud Tandi Arruan mengatakan, untuk petugas kebersihan, seharusnya tidak hanya sebanyak itu.

Alasannya, karena seluruh kecamatan di Kabupaten Mamasa, dianggap membutuhkan pelayanan kebersihan.

Dari jumlah itu dapat diefektikan untuk sekitaran kota Mamasa, jika ada income yang dianggap lebih layak menghidupi petugas kebersihan.

"Saat inikan mereka tidak full time bekerja," ungkap Daud Tandi Arruan, saat dikonfirmasi di TPA Tandukkalua, Rabu (3/4/2019).

Dia menyebutkan, upah petugas kebersihan di Kabupaten Mamasa perbulannya Rp. 1.500.000.

Sementara kata dia, pekerjaan sebagai petugas kebersihan adalah pekerjaan kasar, jorok dan kotor, serta beresiko.

Untuk mengefektifkan kinerja petugas kebersihan, kata Daud, kalau boleh upah petugas kebersihan, minimal sesui upah minimum regionl (UMR) Sulbar.

"Mereka tidak full time kerena mereka harus mencari kerja sampingan," lanjutnya.

Daud menjelaskan, jika upah petugas kebersihan mencapai UMR Sulbar, maka dapat dipastikan petugas kebersihan akan total bekerja siang dan malam.

Hal itu karena dianggap bahwa disitulah sumber nafkah petugas kebersihan.

"Persolannya sekarang karena incomenya yang belum memadai," jelasnya.

Sekedar diketahui, UMR Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019, sebesar
Rp 2,369,670 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar No. 188.4/649/SULBAR/X/2018

Laporan wartawan @rexta_sammy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved