Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melakukan tahap II penyidikan atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Tana Toraja
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melakukan tahap II penyidikan atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (2/4/2019).
Polres Tana Toraja terus komitmen menampilkan proses penyidikan cepat, tepat, akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhubungan dengan perkara.
Penyerahan empat tersangka dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Abner Sitorus bersama anggota.
Baca: TNI-Polri dan KPU Toraja Utara Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Baca: Yuk Ikuti Pemilu Run KPU Toraja Utara 6 April, Gratis
Baca: Bupati Toraja Utara Hadiri Peringatan Isra Miraj Masjid Agung Rantepao
Empat tersangka diserahkan berasal dari dua kasus berdasarkan laporan polisi yang masuk, pada tanggal 2 Februari 2019 tersangka AC (31) dan AP (24) menggunakan bus untuk mengirim narkotika di wilayah Rantepao.
Selanjutnya, dua pemuda berinisial UC (37) dan OS (26) diamanakan miliki narkoba di Warung Ballo, wilayah Balele Kecamatan Rantepao.
Adapun barang bukti diserahkan berupa 1,46 gram shabu-shabu dan 0,67 gram ganja bersama dengan barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggerebekan atau penangkapan.
Kasat Resnarkoba, AKP Abner Sitorus membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut dan menyampaikan, masih ada lima tersangka saat ini masih menunggu penyelesaian berkas perkara.
"Kami kembali imbau kepada masyarakat, agar jangan bermain-main dengan narkoba karena sekali mencoba pasti akan berlanjut sampai ketagihan," ucapnya, Rabu (3/4/2019).
Abner mengingatkan jika Polres Tana Toraja akan terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba sampai kapanpun.
Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja, keempat tersangka terbukti melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun lamanya penjara.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A