Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Begal Imran Kecewa Karena Pelaku Hanya Divonis 18 Tahun Penjara

Imran, mahasiswa Enrekang yang menjadi korban begal sadis mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan terhadap dua pelaku.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Puluhan mahasiswa rekan korban Imran turut hadir mengawal proses sidang dua terdakwa begal di Pengadilan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Imran, mahasiswa Enrekang yang menjadi korban begal sadis mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan terhadap dua pelaku.

Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21) hanya divonis 18 tahun penjara majelis makim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono dan dibantu dua hakim anggota lainnya, Selasa (02/04/2019).

Mahasiswa ATIM Makassar ini mengaku  hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kepadanya.

Baca: Dua Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang Divonis 18 Tahun Penjara

Baca: Begal di Jl Bolevard, Ibnu Dibekuk Tim Resmob Panakkukang di Jl Toddopuli X

Pergelangan tangan kirim Imran putus setelah ditebas pelaku menggunakan parang.

Akibatnya Imran terpaksa  cacat fisik seumur hidup.

"Saya tidak terima putusan ini karena saya alami cacat seumur hidup. Putusanya hanya 18 tahun. Belum lagi lagi kalau dia banding pasti putusanya kembali turun," kata Imran.

Menurut Imran semestinya putusan hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa begal yakni seumur hidup baru bisa sebanding dengan derita yang dialami.

Sebelumnya, Firman dan Aco memarangi  korban ketika hendak merampas handpone di JlDatut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Peristiwa itu terjadi  dimana morban sedang duduk di atas  motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV miliknya sembari menelepon keluarganya.

Tiba-tiba dari belakang, kedua pelaku berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih langsung mendekati korban dengan membawa parang panjang.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung mencabut parang dan langsung menebas tangannya.

Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya, karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu. Hasilnya lalu dibagi tiga.

Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu. (San)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved