Nyambi Kurir Narkoba, Tenaga Sukarela di Mamuju Tengah Diringkus
Selain lima seses sabu-sabu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit ponsel merk Vivo yang digunakan komunikasi dengan para pembeli.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satres Narkoba Polres Mamuju, ringkus kurir sabu-sabu di Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Mamuju Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto mengatakan, tersangka berinisial A (21) dirngkus oleh Tim Phyton pada Rabu 27 Maret, sekitar Pukul 17.00 Wita.
"A diringkus saat hendak mengantarkan barang kepada pembelinya,"kata Iptu Priyanto kepada wartawan di ruangan Satres Narkoba, Jl Ks Tubun, Mamuju, Senin (1/4/2019).
Iptu Pri mengungkapkan, dari tangan tersangkat disita barang bukti sebanyak 5 saset sabu seberat 4 gram.
"Dari pengakuan tersangka dia hanya kurir, barang itu milik lelaki S yang masih dalam DPO. Dia jual Rp 1, 7 per saset kepada para petanj,"ujarnya.
Selain lima seses sabu-sabu, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit ponsel merk Vivo yang digunakan komunikasi dengan para pembeli.
"Pembelinya ini kebanyakan petani sawit, apalagi sopir-sopir yang mengangkut hasil panen,"ucapnya.
Mantan Kasat Sabhara itu menuturkan, tersangka A memang adalah target operasi (TO) kurang lebih satu bulan.
"Kita masih melakukan pengembangan. Untuk sementara A hanya sebagai kurur, pengakuannya hanya mendapat imbalas 100 - 300 satu kali mengantar,"tuturnya.
Dikatakan, penangkapan ini merupakan jaringan bandar besar, yang rata-rata bergerak di Mamuju Tengah dan menyasar para petani.
"Mereka mengedarkan sangat berhati-hati maka lama proses penyelidikannya. Pemilik barang ini memang tidak pernah bertemu langsung pembelinya dia menggunakan orang dan dia memiliki beberapa orang kurir lain yang juga biasa mengantar barang kepada pembeli,"jelasnya.
Pelaku yang diketahui tenaga honorer di salah satu instansi di Mamuju Tengah, diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420