Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Tahunan Online, Batas Akhir Diundur 1 April

Batas akhir lapor SPT Tahunan pajak diundur hingga besok Senin (1/4/2019). Mundur sehari dari tenggat waktu sebelumnya.

Editor: Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM - Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT Tahunan online anda.

Batas akhir lapor SPT Tahunan pajak diundur hingga besok Senin (1/4/2019). Mundur sehari dari tenggat waktu sebelumnya.

Apakah anda sudah mengisi SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?

Ingat, terlambat laporkan SPT Tahunan online via DJP Online, sanksi akan menanti.

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya!

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sebaiknya anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi. 

Seperti dikutip WartaKotalive.com dari halaman Onlinepajak.com berikut ini:

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved