Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Segera laporkan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan EFIN.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
twitter @KKP_Jogja
Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP 

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Dapat Bukti Laporan

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (Tribunnews.com)

Lupa Password

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?

Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.

Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved