Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret
Segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.
Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.
Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Mengisi SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.
Masukkan NPWP dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Dapat Bukti Laporan
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.
Denda
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya!
Jadi untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Lebih dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019. (Tribunnews.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
(*)