VIDEO Detik-detik Hercules Ngamuk di Pengadilan Lalu Usir Polisi 'Kayak Kasus Teroris Saja, Keluar!'
VIDEO Detik-detik Hercules Ngamuk di Pengadilan, Usir Polisi dan Serang Wartawan!
VIDEO Detik-detik Hercules Ngamuk di Pengadilan, Usir Polisi dan Serang Wartawan!
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Meski sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.
Ketika itu Hercules dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam memasuki ruang sidang utama, dalam kesempatan itu petugas Kepolisian juga berjaga di dalam ruang sidang.
Baca: ABG ini Nekat Lakukan Order Fiktif Makanan Sebanyak 185 Kali, Puluhan Driver Ojol Serbu Rumahnya
Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Melinda Zidemi, Lulusan Sekolah Tinggi Teologi Injili Palembang
Baca: Debat Rhenald Kasali di ILC, Rocky Gerung: Yang Janji Rp 50 Jt Rakyat Lombok itu Presiden atau Iblis
"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules didalam ruang sidang, Rabu (27/3/2019).
Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada didalam ruang sidang.
Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.
Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Hercules: Jangan Rekam! Jangan Rekam!
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk dan serang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Momen Hercules mengamuk dan serang wartawan saat menjelang Hercules menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Barat.
Selain Hercules mengamuk dan serang wartawan, bahkan Hercules berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Pengamatan Wartawan WartaKotaLive, terdakwa Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules mengamuk usai turun dari mobil Tahanan, Rabu (27/3).
Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.
Tidak diketahui apa penyebab Hercules mengamuk.
Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampir mobil tahanan yang membawa terdakwa.
Namun saat hercules keluar dari mobil dibagian depan langsung meminta awak media minggir.
Bahkan meminta agar tidak menghalangi jalannya ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak media, Rabu (27/3/2019).
Tak hanya itu, Hercules pun kembali berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang sempat berada ditengah jalan saat dirinya menuju ke ruang tunggu terdakwa.
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules.
Aksi itu pun sempat menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.
Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun hal tersebut terjadi ulang, Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Meski aksinya dilerai, beberapa anak buah hercules meminta awak media tidak merekam.
400 Personel Lakukan Pengamanan Sidang Vonis Hercules
Ratusan personil kepolisian Polres Metro Jakarta Barat diterjunkan untuk melakukan pengamanan sidang putusan terdakwa Hercules Rozario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.
Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik PT Nila Alam di Jakarta Barat.
Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang
Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Hercules Ngamuk di Ruang Sidang, Usir Polisi Sampai Kuasa Hukum Kewalahan Menenangkan, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/27/video-hercules-ngamuk-di-ruang-sidang-usir-polisi-sampai-kuasa-hukum-kewalahan-menenangkan?page=all.