Reaksi Prof Rhenald Kasali Saat Rocky Gerung Memintanya Belajar Lagi Supaya Tidak Du***
Reaksi Prof Rhenald Kasali Saat Rocky Gerung Memintanya Belajar Lagi Supaya Tidak Du***
"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.
Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena telah melakukan penyebaran hoaks seperti Jokowi.
Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.
"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.
Bahkan menurut Rocky, Jokowi telah banyak menyebarkan hoaks sehingga bisa dihukum berkali-kali.
"Jadi kalau didaftarkan yang sudah beredar di media masa. Hoaksnya presiden itu 60, jadi kalau akumulasi kejahatannya itu sudah dihukum berkali-kali sebagai terorisme. Karena enggak ada yang benar."
"Kalau mau cek kebenarannya mau dicek di mana padahal media dikendalikan juga," pungkasnya.
Pernyataan Wiranto
Wiranto juga menjadi salah satu narasumber yang hadir dalam acara ILC yang tayang di tvOne pada Selasa (26/3/2019).
Wiranto menyebut pernyataan yang pernah ia sampaikan tidak dia ucapkan asal-asalan.
"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyambaikan sistem seperti itu," ujarnya, seperti dilansir TribunSolo.com dari TribunWow.com.
Ia juga mengatakan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sudang berkembang dengan pesat hingga bisa menimbulkan fitnah dan mengadu domba.
"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.
Baca: Debat Rhenald Kasali di ILC, Rocky Gerung: Yang Janji Rp 50 Jt Rakyat Lombok itu Presiden atau Iblis
Melihat hal itu, Wiranto mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.
"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.
Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar. (*)