Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya? Kini, Putra Sulung Wali Kota Risma Ikut Diperiksa

Putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi mendatangi gedung Ditrekrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2017) kemarin.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Masih Ingat Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya? Kini, Putra Sulung Wali Kota Risma Ikut Diperiksa 

TRIBUN-TIMUR.COM-Putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi mendatangi gedung Ditrekrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2017) kemarin.

Fuad Benardi Diperiksa terkait perizinan proyek basement Rumah Sakit Siloam di Jalan Gubeng Surabaya.

Kepada wartawan, Fuad mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan 20 pertanyaan.

"Ada 20 pertanyaan," kata Fuad, kepada wartawan singkat.

Dia juga mengaku diperiksa perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng, sayangnya dia enggan menjelaskan apakah pemeriksaan terkait perizinan atau perencanaan.

Baca: Foto-foto & Video Penampakan Terbaru Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles 8 Hari Lalu, Nggak Nyangka

Baca: VIDEO Detik-detik Mencekam Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Terekam Warga

Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan

"Perencanaan? perencanaan apa itu?" jawab Fuad.

Fuad juga mengaku tidak tahu apa-apa soal amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Saya tidak tahu apa-apa. Yang penting saya datang," kata Fuad.

Anak Wali Kota Surabaya, Fuad
Anak Wali Kota Surabaya, Fuad ()

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan jika pria berinial F diperiksa perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng. F, kata Barung, diperiksa terkait perizinan proyek.

"Iya, terkait perizinan," ujar Barung.

Dia menambahkan, penyidik akan terus memanggil saksi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik ingin memperoleh gambaran yang komprehensif tentang kasus ini," ujar dia.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved