Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pemeriksaan Suami Zulaeha, Korban Sering Curhat Masalah Pekerjaan

"Korban dan tersangka masuk dalam kepanitiaan kegiatan proyek di kampus UNM untuk sertifikasi guru-guru SMA," kata Tambunan kepada Tribun Timur.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari Maryadi/Tribun Gowa
Wahyu Jayadi ketika digiring oleh personel Polres Gowa, Minggu (24/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan terhadap pegawai kampus Universitas Negeri Makassar.

Suami Siti Zualaeha Djafar, Sukri diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Rabu (27/3/2019) siang tadi.

Kasubab Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Sukri dimintai keterangan selama tiga jam 30 menit, sejak pukul 11:00 Wita hingga 14:30 Wita. Penyidik mengajukan 15 pertanyaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tambunan, Sukri menyampaikan tidak ada perubahan sikap yang terjadi pada istrinya belakangan ini.

Meski demikin, sambung Tambunan, Sukri mengaku sering mendapat keluh kesah dan curahan masalah yang disampaikan istrinya.

Zulaeha karap bercerita terkait urusan pekerjaannya di kantor. Pekerjaan ini memiliki keterkaitan dengan Wahyu Jayadi.

Menurut Tambunan, Zulaeha pernah terlibat dalam kepantiaan bersama Wahyu Jayadi di kampus UNM.

"Korban dan tersangka masuk dalam kepanitiaan kegiatan proyek di kampus UNM untuk sertifikasi guru-guru SMA," kata Tambunan kepada Tribun Timur.

Perwira tiga balok ini melanjutkan, korban sering curhat kepada suami tentang pengadaan barang dalam kepanitiaan ini. Wahyu Jayadi disebutkan sering puas dengan keuntungan yang ia terima.

Namun Tambunan tidak menceritakan secara gamblang mengenai bentuk masalah pekerjaan tersebut. Hal ini juga belum disebutkan apakah memiliki kaitan dengan pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.

Menurut Tambunan, motif pembunuhan serta ancaman hukuman bisa berkembang ke depan. Hasil pemeriksaan bisa mengubah persangkaan pasal yang dikenakan.

Wahyu Jayadi saat ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Penyidikan masih terus berjalan. Motif atau pun ancaman hukuman bisa saja berubah," sambung Tambunan.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 Baca: Setelah PNS dan Polri, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji untuk TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca: Nurdin Halid Janji Beri Beasiswa S2 kepada 10 Wisudwan Terbaik UNM

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved