Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Serahkan LKPD Pemprov Sulbar ke BPK

Usai menyerahkan LKPD, Ali Baal menyampaikan, sebuah pemerintahan yang berjalan baik, tentu harus terus didukung oleh sistem yang baik.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM), menyerahkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar 2018, Rabu (27/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM), menyerahkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar 2018, Rabu (27/3/2019).

LKPD Pemprov Sulbar diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.

Usai menyerahkan LKPD, Ali Baal menyampaikan, sebuah pemerintahan yang berjalan baik, tentu harus terus didukung oleh sistem yang baik.

"Sulbar telah melakukan suatu upaya kemajuan daerah melalui pembangunan suatu sistem pengelolaan keuangan terpadu. Ini sesuai dengan harapan KPK yang telah melakukan koordinasi di Pemerintahan Provinsi Sulbar beberapa hari yang lalu," kata mantan Bupati Polman itu.

Ali Baal berharap, hasil pemeriksaan tersebut tetap baik dan ke depan juga pemerintahan akan semakin baik karena semua akan tersistem dengan baik.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulbar, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, pemerintah provinsi sudah sangat bertanggungjawab dengan melakukan penyerahan LKPD tahun 2018.

"Ini merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi dan menjadi kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan tersebut,"ujarnya.

Dikatakan, Pemprov Sulbar dan pemerintah daerah setempat telah membuktikan suatu peningkatan yang baik terkait penyerahan dan waktu penyerahan LKPD.

"Dimana sebelumnya, pemerintah daerah terkait mengalami keterlambatan dalam melakukan penyerahan LKPD,"ucapnya.

Ia mengarakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama dua bulan, dimulai pada 27 Mei dan hasil pemeriksaan APBD 2018 akan diumumkan pada sidang paripurna di DPRD nantinya.

"Waktu penyerahannya juga sudah tepat waktu, dimana menurut ketentuan sebenarnya, pemprov memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan, ini berarti lebih awal,"katanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan Pemprov Sulbar semakin lebih baik, dalam penyelenggaraan keuangan dibanding tahun lalu pemerintah provinsi lebih lambat menyerahkan LKPD.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved