Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikut Pendaftaran TNI Tahun Ini? Segini Besaran Gaji Kamu Jika Diterima untuk Pangkat Prada-Jenderal

Ikut Pendaftaran TNI Tahun Ini? Segini Besaran Gaji Kamu Jika Diterima untuk Pangkat Prada-Jenderal

Editor: Waode Nurmin
Penerangan Kodam Hasanuddin
Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Surawahadi, membuka pelaksanaan Apel Dansat Tersebar Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan Prayudha Secata Rindam XIV/Hasanuddin, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  SETELAH meneken Peraturan Pemerintah tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri, Presiden Jokowi meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI.

Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Baca: Panitia Seleksi Penerimaan TNI AD Tatap Muka dengan Orang Tua Calon Tamtama di Parepare

Baca: Apel Pengamanan, 448 TNI-Polri Amankan Pemilu 2019 di Tana Toraja dan Toraja Utara

Baca: Segini Besarnya Anggaran yang Disiapkan Untuk Bayar Gaji PNS, TNI/Polri, Janji Dicairkan Awal April

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Kolonel mendapat gaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved