Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdukcapil Mamasa Musnahkan 2.559 e-KTP

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Semuel B mengatakan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Disdukcapil Mamasa Musnahkan e-KTP, Selasa (26/3/2019) 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat musnahkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Sejak bulan Februari Disdukcapil telah musnahkan e-KTP sedikitnya 2.559 keping.

KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Semuel B mengatakan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang administrasi e-KTP invalid dan rusak.

Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjut Semuel, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP.

KTP yang dinyatakan rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Semuel menyebutkan, jumlah KTP-el yang telah dimusnahkan sejak bulan februari ini berjumlah 2.559 keping.

"Mulai bulan dua kemarin, kami lakukan pembakaran setiap hari, sebelum pulang kantor," ungkap Semuel saat ditemui Selasa (26/3/2019).

Dengan adanya pemusnahan tersebut, ia berharap tidak ada upaya penyalahgunaan e-KTP yang dinyatakan invalid.

"Kalau sudah diganti, KTP yang lama tidak terpakai lagi, sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan," tandasnya.

Laporan wartawan @rexta.sammy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved