Disdukcapil Mamasa Musnahkan 2.559 e-KTP
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Semuel B mengatakan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat musnahkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Sejak bulan Februari Disdukcapil telah musnahkan e-KTP sedikitnya 2.559 keping.
KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mamasa Semuel B mengatakan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang administrasi e-KTP invalid dan rusak.
Berdasarkan surat edaran tersebut, lanjut Semuel, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP.
KTP yang dinyatakan rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Semuel menyebutkan, jumlah KTP-el yang telah dimusnahkan sejak bulan februari ini berjumlah 2.559 keping.
"Mulai bulan dua kemarin, kami lakukan pembakaran setiap hari, sebelum pulang kantor," ungkap Semuel saat ditemui Selasa (26/3/2019).
Dengan adanya pemusnahan tersebut, ia berharap tidak ada upaya penyalahgunaan e-KTP yang dinyatakan invalid.
"Kalau sudah diganti, KTP yang lama tidak terpakai lagi, sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan," tandasnya.
Laporan wartawan @rexta.sammy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arsinn.jpg)