Kios Pasar Baru Diperjualbelikan, Kadis Koperasi Bantaeng: Harusnya Gratis
Tidak ada pemungutan biaya untuk para pedagang, sehingga seharusnya tidak ada istilah jual beli di dalamnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Usai direnovasi, pengoperasian Pasar Baru Bantaeng di Jl Monginsidi, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, kini menuai sorotan.
Pasalnya, kios yang harusnya gratis rupanya diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Untuk menempati kios tersebut, pedagang dimintai bayaran dengan tarif bervariasi.
Mulai dari Rp 3 sampai 3,5 juta, tergantung letaknya, antara yang strategis dan tidak.
Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bantaeng, Meyriani Majid angkat bicara soal kasus itu.
Menurutnya, sejak awal renovasi pihaknya telah menyosialisasikan kios dan lods itu gratis.
Tidak ada pemungutan biaya untuk para pedagang, sehingga seharusnya tidak ada istilah jual beli di dalamnya.
"Harusnya kios itu gratis, sejak awal kami sudah sampaikan itu kepada masyarakat," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (25/3/2019).
Karena informasi jual beli lapak itu juga membuat pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi.
Dia bakal melakukan kroscek informasi jual beli, ataupun pedagang lama yang tidak lagi terakomodir.
"Jika betul ada oknum yang pungut bayaran, kami akan bertindak tegas dan jika perlu kami ajukan untuk diproses oleh penegak hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, renovasi Pasar Baru Bantaeng menggunakan dana APBN, dengan total dana Rp 5,7 miliar.
Sejumlah pedagang lama pada pasar itu mengeluhkan tindakan oknum yang memungut bayaran jika ingin menempati kios dan lods pada pasar tersebut. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
