Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Panel Tenaga Surya, Warga Pasangkayu Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, meringkus pelaku pencurian panel pembangkit listrik tenaga surya dinKabupaten Pasangkayu, Sulbar, Senin (25/3/2019)

Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi
Pelaku saat diamankan di ruangan Satreskrim Polres Mamuju Utara, Sulbar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, meringkus pelaku pencurian panel pembangkit listrik tenaga surya di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Senin (25/3/2019) dini hari.

Pelakunya berinisial S (26).

S adalah warga kompleks perumahan nelayan Desa Pangngian, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Matra Ipda Usman, mengatakan S diringkus berdasarkan laporan polisi LP/24/III/2019/Res Matra/ Sek Pasangkayu tanggal 22 Maret 2019 tentang pencurian panel atau modul tenaga surya.

"Pelapor adalah Muhammad Djafar Pegawai Perhubungan,"kata Ipda Usman dalam rilis yang diterima Tribun.

Dikatakan, kejadiannya pencurian terjadi di Jalan Muhammad Hatta atau Bundaran Smart City Pasangkayu.

Usman mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasangkayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pemaku.

"Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannua, selanjutnya kami melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti di Desa Tawiora Donggala,"bebernya.

Penel tenaga surya tersebut, merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

"Pelaku S dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"tuturnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved