Perkara Pidana Pemilu Ketua DPRD Majene Masuk Tahap Kedua
Penyerahan itu berlangsung Jumat sore (22/3/2019). Penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Kasi Pidum Kejari Polman.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Berkas perkara pidana pemilu yang menyeret caleg DPRD Sulbar, Darmansyah, dinyatakan P21 atau lengkap.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan bersama jajaran penyidik pun melimpahkan barang bukti dan tersangka Darmansyah pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Penyerahan itu berlangsung Jumat sore (22/3/2019). Penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Kasi Pidum Kejari Polman.
AKP Pandu menjelaskan, pelimpahan tahap kedua itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap. Setelah itu, prosesnya selanjutnya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majene.
"Ini sudah dianggap lengkap," ungkap AKP Pandu.
Kasi Pidum Kejari Majene, Asben menjelaskan, jaksa memiliki waktu lima hari sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Setelah itu, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Majene.
Darmansyah yang kini menjabat Ketua DPRD Majene terseret kasus pidana pemilu lantaran diduga melibatkan ASN berkampanye.
Politisi PAN itu diduga melibatkan ajudannya yang berstatus ASN berkampanye saat pertemuan di Tamo, Kelurahan Baurung, Banggae Timur, Majene, awal Februari lalu.
Darmansyah disangkakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi