Harkonas 2019 di Bandung, Bupati Toraja Utara Terima Kantor Unit Metrologi Legal
Dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan 5.000 peserta terdiri dari Bupati, Walikota, para Kepala Dinas Perdagangan
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2019 berlangsung di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019) kemarin.
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menghadiri kegiatan dan peresmian 251 kantor Unit Metrologi Legal (UML) tersebar di Kabupaten/Kota di Indonesia oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.
Dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan 5.000 peserta terdiri dari Bupati, Walikota, para Kepala Dinas Perdagangan se Indonesia dan pelaku usaha serta mahasiswa.
Bupati Kalatiku Paembonan menyambut gembira peresmian UML se Indonesia itu dan mengatakan, keberadaan kantor unit memberikan pelayanan teratur konsumen nantinya di Toraja Utara.
"Akan merasa lebih tenang saat berbelanja sebab, konsumen peroleh kepastian atas barang dibeli telah sesuai dengan berat barang yang tertera atau disampaikan oleh pedagang," ujar Kalatiku dalam rilis Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Toraja Utara, Kamis (21/3/2019).
Maka itu, manfaatnya diharapkan dapat membantu konsumen di Toraja dalam memperoleh kenyamanan berbelanja, karena kepastian diterima barang dibeli timbangannya sudah dikalibrasi oleh pemerintah.
"Harga dan berat barang sudah sesuai dengan yang dijual pedagang," kata Kalatiku.
Diresmikannya Kantor UML Toraja Utara oleh Menteri Perdagangan RI, menunjukkan komitmen Pemkab Toraja Utara dalam menghadirkan layanan perlindungan dan kepuasan kepada konsumen di wilayahnya.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui dukungan tertib ukur diselenggarakan Pemkab Toraja Utara dan tertib melakukan pelaporan rutin penyelenggaraan pelayanan metrologi kepada Kementerian Perdagangan RI.
Dikutip dari laman resmi kemendag.go.id, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyampaikan penyediaan Kantor UML di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari tiga program perlindungan konsumen yang dicanangkan pada tahun 2019.
Secara umum ditujukan menghadirkan secara kongkrit layanan pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen melalui keakurasian pengukuran pada berbagai aktivitas transaksi perdagangan, yang tentunya akan menjadi feedback positif bagi produsen maupun pedagang untuk meningkatkan kualitas produk dan dagangannya yang ditawarkan kepada konsumen.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17