Begini Kronologis Meninggalnya Ibu Hamil 9 Bulan di RSUD Pangkep, Keluarga Akan Menuntut
Ihsan Razak, keluarga almarhumah Dian, menjelaskan Dian adalah Pegawai Negeri Sipil Pangkep yang sedang mengandung sembilan bulan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
"Saya menuju RSUD saat itu, dan pada pukul 07.29 Wita, suaminya menelpon mengabarkan almarhumah pingsan," kata Ihsan.
Ihsan menceritakan setiba di RSUD, sudah banyak perawat yang menangani almarhumah, ada yang memeriksa detak jantung bayi dengan alat pendeteksi jantung, ada yang memompa oksigen, dan ada juga yang menyuntik cairan ke selang infus almarhumah sambil menerima perintah lewat telepon genggam.
"Entah siapa yang menelpon, dokter kandungan atau siapa, saya kurang paham," keluh Ihsan.
Ihsan menjelaskan, dirinya bingung di saat kondisi kritis malah ada perawat yang meminta untuk membelikan pisau cukur.
"Karena akan segera dilakukan operasi jadi harus secepatnya disediakan," ungkap Ihsan menirukan perkataan perawat saat itu.
Pascakritis hingga alamarhumah dinyatakan meninggal, menurut Ihsan belum ada dokter spesialis yang berada di ruang operasi saat itu. Kata perawat dokter menuju ke Pangkep.
Ihsan pun beralasan akan menuntut pihak rumah sakit jika penanganan kasus yang dialami almarhumah tidak sesuai standar prosedur operasional.
"Pada saat di IGD perawat dan dokter jaga tidak melakukan tindakan medis memadai terhadap pasien, misalnya dengan kasus plasenta previa," katanya.
Menurut Ihsan, tidak siapnya peralatan yang ingin dipakai di ruangan ICU hingga hal tersebut memperlambat proses pertolongan.
"Hal yang aneh juga, dokter spesialis yang menangani belum berada di lokasi akan tetapi diinformasikan kepada suami dan keluarga almarhumah sudah ingin dioperasi," ujar Ihsan.
Ihsan pun menambahkan, sesuai sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, bahwa dokter mempunyai kewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/keunggulan yang lebih apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
"Saya juga menilai sesuai Pasal 46 Undang-Undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit menyatakan kalau RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenang kesehatan di rumah sakit," jelasnya.
Sementar itu Direktur RSUD Pangkep, dr Annas Ahmad yang dikonfimasi Tribun Timur, menuturkan, bila ada hal yang kurang berkenan atas pelayanan di Rumah Sakit, maka itu adalah hak seorang pasien menyampaikan ke pihak managemen RSUD Pangkep.
"Iya, termasuk jika ada yang menganggap terjadi kesalahan, maka setiap pasien berhak atas informasi pelayanan sebagai hak dan keawajiban kami untuk menjawabnya," kata dr Annas.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.