Banyak Napi Terancam Tak Memilih, KPU Sulsel Tunggu Perekaman Dukcapil
Ia mengatakan, KPU tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada perekaman dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Uslimin menanggapi temuan Komnas HAM tentang ada bentuk pengabaian hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lapas dan rutan.
Saat ini, jumlah WBP sebanyak 10.634 orang dan hanya 5.961 WBP saja yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Ia pun memberikan contoh Rutan Pangkep, jumlah WBP sebanyak 383 orang, DPTS 207 orang, namun DPT hanya 41 orang.
"Kami susah mengeceknya, apa yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah asal atau belum," katanya, Kamis (21/3/2019).
Ia mengatakan, KPU tidak bisa melakukan tindakan sebelum ada perekaman dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
"Karena itu, mereka tidak bisa kami apa-apai kecuali menunggu hasil perekaman oleh dukcapil,"katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pleno Daftar Pemilih Tambahkan (DPTb) Sulsel di Hotel Aryaduta, Jl Penghibur, Makassar, Sulsel, Kamis (21/3/2019).
Ketua KPU, Misna M. Attas, menyatakan DPTb Sulsel sah.
Tapi, masih ada beberapa catatan yang perlu disampaikan berkenaan dengan proses pelaksanaan Pleno tersebut:
Berkaitan dengan Pemilih AC, pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi hingga saat ini belum melakukan perekaman, sehingga belum ber e-KTP, maka KPU akan tetap menerima sebagai pemilih yang berhak memilih, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan saat datang ke TPS membawa identitas lain.
Termasuk Suket dari Dukcapil, bagi yang sudah perekaman tetapi belum memegang e-KTP, dan boleh KK bagi belum perekaman